Video Atas Bulan Tersebar Di Media Sosial

Biaya Promosi yang Relatif Murah

Media sosial memungkinkan para penyedia judi online dengan modal kecil untuk menjangkau banyak orang. Iklan judi online yang dikemas dengan harga murah dan janji keuntungan instan menjadi daya tarik bagi generasi Z yang terbiasa berbelanja online dan minim literasi digital. Penyedia judi online dapat menggunakan berbagai format iklan di media sosial, seperti teks, gambar, video, dan carousel.

Melakukan Report Pada Iklan Judi Online

Langkah yang efektif untuk mengurangi paparan terhadap ajakan untuk berjudi secara online adalah melaporkan iklan judi online. Penyedia iklan dan platform media sosial harus memiliki mekanisme yang mudah diakses untuk melaporkan iklan yang melanggar kebijakan terkait perjudian. Meskipun begitu, generasi Z sebagai generasi yang aktif berselancar di internet dan media sosial, juga harus melaporkan iklan tersebut kepada pihak berwenang. Dengan pelaporan yang masif, pihak berwenang dapat menekan promosi judi online ilegal dan mengurangi paparan masyarakat terhadap praktik perjudian yang merugikan. Ini dapat membantu mengurangi visibilitas iklan judi online yang sering menargetkan generasi Z.

Gangguan Kesehatan Fisik

Penurunan kesehatan fisik dapat diakibatkan oleh banyaknya waktu yang dihabiskan dalam bermain judi online. Hal ini dapat terjadi akibat kurangnya gerak tubuh karena pada dasarnya bermain judi online hanya menggerakkan jemari tangan saja tanpa melakukan aktivitas tubuh lainnya. Pola makan dan tidur yang tidak teratur akibat kecanduan dan depresi yang didapat dari bermain judi online juga menjadi penyebab dari masalah ini yang dapat menimbulkan masalah kesehatan lain, seperti gangguan tidur, penurunan daya tahan tubuh, hingga obesitas.

Meningkatkan Literasi Digital

Meningkatkan literasi digital sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan konsekuensi perjudian online. Dalam hal ini, sangat penting bagi generasi Z untuk dapat memahami dan ikut memberikan pendidikan literasi digital yang mencakup pemahaman tentang perjudian online, efek negatifnya, dan cara menggunakan internet dengan bijak. Hal ini dapat dilakukan melalui program pendidikan dan sosialisasi pada masyarakat dan sekolah. Selain itu, pendidikan ini juga harus mencakup cara menemukan dan mengatasi tekanan sosial dan psikologis yang mendorong seseorang untuk bermain judi online.

Harapan Dalam Penyelesaian Iklan Judi Online dan Generasi Z ke Depan

Masifnya iklan judi online di berbagai platform media sosial yang dapat dengan mudahnya diakses dan dijangkau oleh siapapun, terutama bagi kalangan generasi Z menjadi momok yang mengkhawatirkan bagi masa depan bangsa. Situasi ini menumbuhkan berbagai harapan-harapan dalam mengatasi permasalahan pelik ini. Oleh karenanya, peran pemerintah menjadi hal utama yang harus dikuatkan, terutama dalam usaha pengawasan yang lebih ketat dan ketegasan dalam menangani iklan judi online. Penulis mengharapkan adanya peningkatan kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang berwenang dalam proses pemantauan maupun usaha-usaha pemblokiran iklan judi online (policy cyber). Selain itu, usaha dalam melakukan penyadaran terkait literasi digital juga perlu untuk terus-menerus dilakukan agar generasi Z yang seharusnya telah cakap digital tidak mudah terjerat oleh iklan judi online dan justru menjadi frontliners terdepan dalam memberantas hal tersebut.

Di sisi lain, kerja sama pemerintah dengan pihak perusahaan yang menaungi berbagai platform media sosial besar di Indonesia juga perlu untuk dilakukan. Hal ini agar dapat memperketat kebijakan terkait regulasi perizinan iklan di media sosial yang lebih selektif. Melalui kerja sama ini, potensi lolosnya iklan judi online dalam berbagai platform media sosial dapat diminimalisir sekecil mungkin. Selain itu, pihak perusahaan juga dapat ikut melakukan pengawasan dan policy cyber terhadap aktivitas iklan judi online di media sosial yang dinaungi.

Terakhir, adanya kesadaran diri pada masyarakat, terkhusus generasi Z sebagai sosok pemimpin masa depan bangsa adalah harapan dan poin utama yang harus terus diusahakan. Memiliki penduduk yang didominasi oleh generasi muda serta cukup aktif sebagai pengguna media sosial, membuat literasi digital mejadi penting bagi generasi Z dalam meningkatkan awareness dan kesadaran akan bahaya negatif dari judi online. Dengan begitu, generasi muda dapat melek terhadap perkembangan teknologi komunikasi yang memiliki berbagai dampak dalam kehidupan dan dapat menjadi inisiator dalam ide-ide inovatif teknologi di masa depan.

Aptika.kominfo.go.id. (19 Agustus 2023). Tak hanya blokir, kominfo juga perkuat literasi dan edukasi lawan judi slot. Diakses pada 4 April 2024, dari https://aptika.kominfo.go.id/2023/08/tak-hanya-blokir-kominfo-juga-perkuat-literasi-dan-edukasi-lawan-judi-slot/

Fathor, K. A., Gani, F. P., & Saleh, M. Z. (2024). Fenomena Iklan Judi Online Pada Platform Digital Generasi Z Di Indonesia. OPTIMAL: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 4(1).

Fatwati, M., Salsabila, irenda T., Navira, kholifah raihanun, & Sutabri, T. (2023). ANALISA PENGARUH TEKNOLOGI ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI. Jursima. https://doi.org/https://doi.org/10.47024/js.v11i1.563

Kementerian Kominfo. Putus Akses Lebih dari 800 Ribu Konten, Gerak Cepat Menteri Budi Arie Berantas Judi Online. Diakses pada 8 Maret 2024, dari https://www.kominfo.go.id/content/detail/53893/siaran-pers-no-01hmkominfo012024-tentang-putus-akses-lebih-dari-800-ribu-konten-gerak-cepat-menteri-budi-arie-berantas-judi-online/0/siaran_pers

Kominfo.go.id. (22 Agustus 2022). Penanganan Judi Online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Diakses pada 3 April 2024, dari https://www.kominfo.go.id/content/detail/43834/siaran-pers-no-340hmkominfo082022-tentang-penanganan-judi-online-oleh-kementerian-komunikasi-dan-informatika/0/siaran_pers

Kurnia, N. (2005). Perkembangan Teknologi Komunikasi dan Media Baru: Implikasi terhadap Teori Komunikasi. Mediator: Jurnal Komunikasi, 6(2), 291–296. https://doi.org/10.29313/mediator.v6i2.1197

Mcquail, Denis. (2000). McQuail's Mass Communication Theory / Denis Mcquail . Foundation Press.

Meswari, A. S., & Ritonga, M. (2023). DAMPAK JUDI ONLINE TERHADAP MASA DEPAN PEMUDA, DESA AIR BULUH KEC.IPUH KAB.MUKOMUKO PROVINSI BENGKULU. Jurnal Cakrawala Ilmiah, Vol.2. https://bajangjournal.com/index.php/JCI/article/view/4642/3505

Ramadhan, R. H., & Wijayani, Q. N. (2023). Perilaku Komunikasi Interpersonal Mahasiswa Pengguna Judi Online. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Volume 1. https://jurnal.penerbitdaarulhuda.my.id/index.php/MAJIM/article/view/1417

Rri.co.id. (10 Januari 2024). Masyarakat diimbau lapor jika lihat iklan judi online. Diakses pada 4 April 2024, dari https://www.rri.co.id/iptek/510727/masyarakat-diimbau-lapor-jika-lihat-iklan-judi-online

Sahputra, D., Afifa, A., Salwa, A. M., Yudhistira, N., & Lingga, L. A. (2022). Dampak Judi Online Terhadap Kalangan Remaja (Studi Kasus Tebing Tinggi). Islamic Counseling: Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam, 6(2), 139-156.

Satriyono, D., & Ula, D. M. (2023). DAMPAK JUDI ONLINE DIKALANGAN MASYARAKAT KABUPATEN KATINGAN DAERAH TUMBANG SAMBA. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, Volume 2. https://bajangjournal.com/index.php/JCI/article/view/4642

Unair.ac.id. (16 Oktober 2023). Gubes UNAIR soroti fenomena judi online di kalangan masyarakat ekonomi ke bawah. Diakses pada 4 April 2024, dari https://unair.ac.id/gubes-unair-soroti-fenomena-judi-online-di-kalangan-masyarakat-ekonomi-ke-bawah/

Wahyudi, hendro setyo, & Sukmasari, mita puspita. (2014). Teknologi dan kehidupan masyarakat. Jurnal Analisa Sosiologi, 13–24.

Alyda Khairunnisa (2202056028), Arwan Ferdiananto (2202056029), Muhammad Yuflih Yasyfi (2202056042), Anisa (2202056021), Rizki Adi Pradana (2202056039), Nur Putri Balena (2202056004), Rizaldi (2202056010), dan Serafina Mary Tricia (2202056011) merupakan mahasiswa aktif di kelas Ilmu Komunikasi A angkatan 2022 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Lihat Sosbud Selengkapnya

Kemudahan Akses dan Jangkauan Luas

Media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter memiliki basis pengguna yang besar di Indonesia. Menurut databoks (2023), terdapat 119,1juta pengguna Facebook di Indonesia, 89,15 juta pengguna Instagram, dan 68,9 juta pengguna Twitter. Di era digital ini, media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan generasi Z. Platform media sosial dengan jumlah pengguna yang besar di Indonesia membuka peluang bagi penyedia judi online untuk menjerat generasi Z dalam bahaya. Kebiasaan menghabiskan waktu online, minimnya literasi digital, sifat impulsif, dan tekanan sosial membuat generasi Z rentan terhadap godaan judi online yang dikemas dengan janji keuntungan instan serta gaya hidup hedonis.

Kurangnya Kontrol dan Regulasi

Kontrol dan regulasi terhadap iklan judi online di media sosial masih terbilang lemah. Hal ini memungkinkan para penyedia judi online untuk dengan mudah menyebarkan iklan mereka tanpa hambatan. Kurangnya penegakan hukum juga membuat para penyedia judi online semakin berani untuk menyebarkan iklan mereka di media sosial. Pemerintah dan platform media sosial perlu bekerja sama untuk memperkuat kontrol dan regulasi terhadap iklan judi online.

Gambar 1.1 Contoh tampilan iklan judi online di berbagai platform media sosial (sumber: Instagram)

Gambar 1.1 Contoh tampilan iklan judi online di berbagai platform media sosial (sumber: Instagram)

Dampak Aktivitas Iklan Judi Online Bagi Generasi Z

Berikut beberapa dampak negatif dari perjudian online (cyber gambling), khususnya bagi generasi Z:

Berpotensi Hukuman Pidana

Bermain judi online ilegal dapat menyebabkan masalah hukum, seperti denda, sanksi sosial, dan bahkan harus mendekam di jeruji besi dalam waktu yang lama. Di Indonesia, perjudian telah dilarang dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak yang sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar.

Kontrol keluarga dan orang terdekat

Keluarga dan orang terdekat sangat penting dalam mendukung generasi Z untuk menghindari perjudian online. Mereka harus dilibatkan secara aktif dalam menemukan dan memerangi kecanduan judi online yang berpotensi merusak masa depan. Pengawasan yang baik terhadap aktivitas internet anggota keluarga dan komunikasi yang terbuka dapat membantu mencegah akses yang tidak diinginkan ke situs perjudian. Mereka dapat membantu dengan memberikan pemahaman yang baik tentang risiko terkait dengan perjudian, membuka jalur komunikasi yang terbuka untuk berbicara tentang masalah perjudian, dan memberikan dukungan emosional untuk mengatasi tekanan yang mungkin mendorong mereka untuk terlibat dalam judi online.

Di sisi lain, penanganan terhadap judi online juga dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Usaha-usaha yang dilakukan oleh pemerintah ini juga perlu untuk diapresiasi, ditingkatkan, dan diawasi terus menerus agar semakin mengurangi intensitas iklan judi online di berbagai platform media sosial. Berikut beberapa hal yang telah dilakukan pemerintah dalam menangani kasus iklan judi online (Kominfo, 2022).

Melakukan pemblokiran sebanyak 566.332 konten yang mengandung unsur perjudian, serta memblokir akses akun dan situs yang ikut dalam memberikan konten tentang kegiatan judi. Pemblokiran tersebut didasarkan pada temuan Cyber Patrol yang dilakukan selama 24 jam, laporan masyarakat, dan instansi pemerintah terkait temuan konten mengandung unsur perjudian.

Mendorong peningkatan literasi digital masyarakat untuk melindungi masyarakat dari berbagai konten negatif, termasuk judi online.

Bekerja sama dengan polisi untuk menghilangkan berbagai konten negatif di internet. Pasal 27 ayat 2 UU ITE, bersama dengan Pasal 45 ayat 2, mengancam mereka yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya perjudian online dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Membuka saluran pengaduan masyarakat melalui web https://aduankonten.id/ untuk melaporkan temuan yang mengandung konten negatif pada platform digital.